Pasal 26
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Direktur dan/atau Kepala Kantor Pabean melakukan
monitoring terhadap AEO.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- analisis data dan/ a tau informasi dari pihak internal dan eksternal secara manual dan/atau elektronik;
- Validasi Dokumen atas laporan perubahan- perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c;
- Validasi Dokumen atas laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
- Validasi Lapangan; dan/ atau
- komunikasi dan koordinasi dengan manajer AEO pada Operator Ekonomi.
(3) Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk Client Manager
untuk melakukan monitoring terhadap AEO.
(4) Dalam hal monitoring dilakukan oleh Kantor Pabean,
hasil monitoring disampaikan kepada Direktur dan/atau AEO.
(5) Monitoring yang dilakukan oleh Kantor Pabean dapat
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang belum memiliki kualifikasi sebagai Validator.
Pasal27 ( 1) Direktur melakukan evaluasi terhadap AEO berdasarkan hasil monitoring.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
- analisis mendalam; dan/ atau
- Validasi Lapangan.
(3) Pengakuan sebagai AEO yang akan jatuh tempo dapat
diperpanjang apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kondisi dan persyaratan masih terpenuhi.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa terdapat fakta terjadinya hal yang memengaruhi SPI atas kondisi dan persyaratan AEO, Direktur menyampaikan surat kepada AEO untuk ditindaklanjuti.
(5) Tindak lanjut perbaikan atas hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat Direktur.
Pasal28
(1) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 27 ayat (2) huruf b, Validasi Lapangan dapat dilakukan dengan:
- virtual/ remote;
- fisik (on-site); atau
- kombinasi (hybrid).
(2) AEO menyiapkan data maupun informasi yang
dibutuhkan oleh Validator selama proses evaluasi.
