Pasal 29
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN PENGAKUAN AEO
(1) Pengakuan sebagai AEO dilakukan pembekuan dalam
hal:
- tidak memenuhi persyaratan umum sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b;
- tidak memenuhi kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
- tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1);
- tidak menyampaikan tanggapan atas permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5);
- dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai untuk jenis AEO yang melakukan proses bisnis di bidang kepabeanan dan/ a tau cukai;
- diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/ atau
- terdapat suatu kondisi tertentu dimana barang yang terkait rantai pasokan global dapat membahayakan keamanan, kesehatan masyarakat dan/ atau lingkungan.
(2) Pada masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), AEO tidak mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kecuali konsultasi terkait pembekuan.
(3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf e dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dan huruf g dilakukan paling lama sampai dengan masa berlaku keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) berakhir.
(5) Pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan pengakuan sebagai AEO dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
