PMK
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Pasal 30
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN PENGAKUAN AEO
(1) Pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi:
- telah memenuhi kembali persyaratan umum sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
- telah memenuhi kembali kondisi dan persyaratan sebagai AEO se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
- telah melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1);
- telah menyampaikan tanggapan atas permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5);
- telah kembali melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai;
- tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau penyidikan atas tindak pidana dihentikan; dan/ a tau
- telah mengatasi atau menyelesaikan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g.
(2) Dalam hal AEO telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO.
(3) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan
pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
