Pasal 31
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN PENGAKUAN AEO
(1) Pengakuan sebagai AEO dicabut dalam hal:
- mengajukan permohonan pencabutan pengakuan sebagai AEO;
- tidak memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
jdih.kemenkeu.go.id
- telah dilakukan 3 (tiga) kali pembekuan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- dalam jangka waktu pembekuan, AEO tidak melakukan tindak lanjut perbaikan atas hasil evaluasi;
- dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan/ atau
- terdapat perubahan legalitas entitas AEO. ·(2) Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal pengakuan sebagai AEO telah dicabut,
Operator Ekonomi dapat mengajukan permohonan pengakuan sebagai AEO kembali paling cepat 2 (dua) tahun setelah tanggal pencabutan, kecuali pencabutan pengakuan sebagai AEO dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (f).
BABX
Bagian Kesatu Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement)
Pasal32
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan
Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam rangka pelaksanaan program AEO.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengamankan rantai pasok perdagangan global dan fasilitasi perdagangan.
(3) Proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual
Recognition Arrangement) dilakukan berdasarkan tahapan yang disepakati dengan administrasi kepabeanan negara lain.
(4) Tahapan dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik
(Mutual Recognition Arrangement) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meliputi:
- persiapan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan
- proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement).
(5) Proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual
Recognition Arrangement) dapat mencakup:
- komparasi program;
- site validation observations;
- negosiasi teks; dan
- implementasi.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua Pendampingan (Coaching Clinic)
