Pasal 33
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN PENGAKUAN AEO
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan
pendampingan (coaching clinic) kepada Operator Ekonomi yang berminat untuk menjadi AEO, sebelum memperoleh pengakuan sebagai AEO.
(2) Pendampingan (coaching clinic) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- penjelasan tentang gambaran menyeluruh terkait dengan AEO; dan/ a tau
- bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO, termasuk pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan AEO.
(3) Dalam hal memerlukan penjelasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, Operator Ekonomi mengajukan permohonan pendampingan (coaching clinic) kepada Direktur.
(4) Pelaksanaan pendampingan (coaching clinic) sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan secara fisik dan/ atau virtual.
Bagian Ketiga Lain-lain
Pasal34 Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam memberikan pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO.
