Pasal 5
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
( 1) Permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disampaikan dengan dilampiri:
- daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang Operator Ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self-assessment questionnaire) yang telah diisi lengkap;
- surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi; dan
- laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik periode 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilengkapi dokumen pendukung berupa:
- struktur organisasi dari Operator Ekonomi;
- standar prosedur operasional (standard operating procedure) tentang kegiatan Operator Ekonomi yang mencerminkan SPI atas kondisi dan persyaratan AEO;
jdih.kemenkeu.go.id
- tata letak kantor/pabrik/gudang;
- akta pendirian perusahaan dan/ atau akta perubahan terakhir;
- surat penunjukan manajer AEO yang telah ditandatangani oleh p1mpman Operator Ekonomi; dan
- dokumen pendukung lainnya.
(3) Untuk dapat memberikan gambaran positif perusahaan,
permohonan yang disampaikan oleh Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen lain yang terkait dengan manajemen kepatuhan dan/ a tau keamanan berupa:
- keputusan mengenai penetapan fasilitas kepabeanan yang dimiliki;
- sertifikat/pengakuan sebagai AEO dari negara lain;
- surat keterangan fiskal yang memuat informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu; dan/ atau
- dokumen lainnya, seperti profil Operator Ekonomi (company profile), sertifikat dari orgamsas1 internasional untuk standardisasi, kode internasional keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code), dan/atau Regulated Agent/Known Consignor. .(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (3), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
(5) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dan lampiran permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan/atau melalui media elektronik.
(6) Daftar pertanyaan dan formulir isian penilaian mandiri
kualitatif (self-assessment questionnaire) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua Penilaian dan Penelitian atas Permohonan Pengakuan Sebagai AEO
