PMK
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Pasal 6
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
(1) Validator melakukan penilaian dan penelitian terhadap
pemenuhan kondisi dan persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan cara:
- penelitian administrasi;
- Validasi Lapangan; dan
- Forum Panel.
(2) Penilaian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Operator Ekonomi, termasuk industri kecil dan menengah.
(3) Dalam proses penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), Operator Ekonomi menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Validator.
