PMK
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Pasal 4
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
(1) Untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO,
Operator Ekonomi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(2) Permohonan yang dilakukan oleh Operator Ekonomi
dapat berupa:
- permohonan baru; atau
- permohonan perubahan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
dan ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
