Pasal 3
BAB 3 — KONDISI DAN PERSYARATAN SEBAGAI AEO
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator
Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan clan/ a tau cukai serta perpajakan; dan
- memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), Operator Ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan sebagai berikut:
- kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
- sistem pengelolaan data perdagangan;
jdih.kemenkeu.go.id I
- kemampuan keuangan;
- sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
- sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian;
- sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; dan
- sistem pengukuran, analisis dan peningkatan.
(3) Rincian lebih lanjut mengenai pemenuhan kondisi dan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pemenuhan kondisi dan persyaratan se bagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat berbeda untuk setiap jenis Operator Ekonomi tergantung pada peran dan tanggung jawab Operator Ekonomi dalam rantai pasok perdagangan internasional.
Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Pengakuan Sebagai AEO
