PMK
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Pasal 2
BAB 2 — OPERATOR EKONOMI
Operator Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas:
- Manufaktur;
- Eksportir;
- Importir;
- PPJK;
- Pengangkut; clan/ atau
- pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada Konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan bebas.
