PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 9
(1) Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
(2) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- alamat pos elektronik Wajib Pajak;
- contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
