PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 6
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dalam
jdih.kemenkeu.go.id
layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
