Pasal 2
(1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan;dan
- Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(3) Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan:
- berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau
- secarajabatan.
(5) Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit:
- berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau
- secarajabatan.
(6) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, dan Pasal 6 ayat (2) serta ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
