Pasal 10
(1) Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri
untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, Direktur Jenderal Pajak:
- mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; atau
- memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan/ atau
- memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi Wajib Pajak cabang.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan
administrasi pihak lain belum dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima
belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol).
(4) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat {la) sehingga berbunyi sebagai berikut:
