PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 11
(1) Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
- Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;
- Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan
- pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud. (la) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang merupakan orang pribadi Penduduk tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak karena status data identitas belum padan dengan data kependudukan, Wajib Pajak dimaksud tetap dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak
jdih.kemenkeu.go.id
lain setelah melakukan perubahan data dan terhadap data tersebut dilakukan pemadanan, yang menghasilkan data identitas Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Layanan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- layanan pencairan dana pemerintah;
- layanan ekspor dan impor;
- layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri
Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
