PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan
kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Induk Kependudukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan/ atau
- Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dalam penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat:
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit, Nomor Pokok Wajib Pajak
jdih.kemenkeu.go.id
Cabang, dan/ atau Nomor Induk Kependudukan;dan
- nama Wajib Pajak.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
