Pasal 72
(1) Ketentuan mengenai:
- persentase pembagian DBH PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
- format berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (7);
- format laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (14) huruf a dan ayat (15);
- format surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (14) huruf b;
- format laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan format rekapitulasi laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebegaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a dan ayat (9);
- format laporan realisasi penggunaan DBH Dana Re boisasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (13);
- format laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3);
jdih.kemenkeu.go.id
- format laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2); h 1. format laporan rencana pembayaran dukungan penggajian PPPK Daerah yang diangkat pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A ayat (3) huruf b; h2. format laporan realisasi penyerapan DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39B ayat (2) huruf b; h3. format laporan rencana anggaran tahun anggaran berjalan dan penggunaan sisa DAU dukungan bidang pendidikan/ dukungan bidang kesehatan/ dukungan bidang pekerjaan umum tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39D ayat (2) huruf a; h4. format laporan rencana anggaran tahun anggaran berjalan dan penggunaan sisa DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39B ayat (2) huruf a; h5. format laporan rencana penggunaan sisa DAU dukungan penggajian PPPK Daerah tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39A ayat (3) huruf a;
h6. format laporan realisasi penyerapan akhir tahun pembayaran dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39F ayat (2); h7. format laporan realisasi akhir tahun penyerapan DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39F ayat (2); h8. format laporan realisasi penyerapan akhir tahun DAU dukungan bidang pendidikan/ dukungan bidang kesehatan/ dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39F ayat
(2);
- Dihapus;
- format LKT dan LRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a;
- format laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55; I. Dihapus;
- Dihapus;
jdih.kemenkeu.go.id
- format surat pernyataan akan membayarkan DAU untuk gaji guru PPPK yang belum dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal64; dan
- format laporan pencegahan dan/ a tau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud Pasal 7 lA, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan !Ill.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf o disampaikan dalam bentuk ADK (softcopy) dan dokumen hardcopy (pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF)).
(3) Penyampaian dalam bentuk ADK dan pindai Format
Dokumen Portabel (Portable Document Format/ PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aplikasi pada SIKD.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal aplikasi pada SIKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf o dikirimkan melalui surat elektronik (emaiij resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau media lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Ketentuan mengenai format, periodisasi, dan tata
cara penyampaian dokumen dalam bentuk ADK (softcopy) dan dokumen hardcopy (pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/ PDF)) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Dalam hal terdapat perubahan format laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf o, perubahan format laporan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
- Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 72A dan Pasal 72B sehingga berbunyi sebagai berikut:
