Pasal 39A
(1) Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama pada bulan pembayaran gaji.
(3) Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah, berupa:
- laporan rencana penggunaan sisa DAU dukungan penggajian PPPK Daerah tahun sebelumnya; dan
- laporan rencana pembayaran dukungan penggajian PPPK Daerah yang diangkat pada tahun anggaran berjalan yang disampaikan secara bulanan.
(4) Laporan rencana penggunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 14 Januari tahun anggaran berjalan.
(5) Laporan rencana pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 14 pada bulan sebelum bulan pembayaran gaji tahun anggaran berjalan.
(6) Dalam hal Daerah tidak menyampaikan dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir
jdih.kemenkeu.go.id
penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), DAU dukungan penggajian PPPK Daerah tidak disalurkan dan menjadi sisa DAU yang ditentukan penggunaannya di RKUN.
(7) Dalam hal tanggal 14 se bagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
telah mendapat pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
(9) Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebesar rencana pembayaran dukungan penggajian PPPK Daerah yang diangkat pada tahun anggaran berjalan dalam laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(10) Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling tinggi sebesar pagu alokasi DAU dukungan penggajian PPPK Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 39B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
