PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 6
(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat ( 1) wajib dibayar ke kas negara dengan
j/ jdih.kemenkeu.go.id
menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
