Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) wajib dibayar ke kas negara dalamjangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak anode slime dan/atau emas granula dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibayar melewatijangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
