Pasal 4
(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tertentu
memindahtangankan anode slime dan/ atau emas granula kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/ atau emas granula yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi terutang pada saat dilakukannya pemindahtanganan dan wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan pemindahtanganan terse but.
(2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pemindahtanganan dengan cara:
jdih.kemenkeu.go.id
- penyerahan anode slime dan/ atau emas granula di dalam daerah pabean; dan/atau
- ekspor anode slime dan/atau emas granula.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dihitung sesuai bagian Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut atas perolehan anode slime dan/ atau emas granula yang dipindahtangankan.
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan anode slime dan/ atau emas granula yang dipindahtangankan.
(5) Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak
Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/ atau emas granula yang dipindahtangankan yang dihitung berdasarkan metode rata-rata persediaan atau metode mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (first-in first-out).
(6) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
(7) Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan
pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan dan/atau ekspor anode slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
