PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 3
( 1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan anode slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI
