Pasal 2
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis berupa:
- anode slime; dan/atau
- emas granula, kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
- memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/ atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery; dan
- merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
(4) Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang:
- mengolah anode slime yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan; dan/atau
- mengolah emas granula yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/ a tau emas perhiasan.
(5) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas
penyerahan anode slime dan/ atau emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa menggunakan surat keterangan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
