PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 7
Ketentuan mengenai:
- contoh penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
- contoh penghitungan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada pihak lain; dan
- contoh pengisian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada pihak lain, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
