PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
- menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi pelaku UMKM;
- menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah; dan
- memberdayakan pelaku UMKM.
