Pasal 4
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan Pembiayaan UMKM berasal dari:
- rupiah murni;
- hibah;
- pendapatan operasional PIP; dan/atau
- sumber lain yang sah.
(2) Rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan dana investasi Pemerintah yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan PIP; dan/atau
- sumber dana yang diterima Pemerintah dari masyarakat dan/atau badan lainnya dari dalam negeri atau luar negeri yang ditujukan untuk Pembiayaan UMKM.
(4) Pendapatan operasional PIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan pendapatan dari penyaluran Pembiayaan UMKM dan hasil optimalisasi aset berupa bunga, margin, bagi hasil, dan/atau hasil lainnya.
(5) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dapat berupa dana dan/atau aset keuangan
pihak lain yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Kriteria Pemberian dan Jenis Pembiayaan UMKM
