PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembiayaan UMKM yang diatur dalam Peraturan Menteri
ini merupakan bagian dari investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya.
(2) Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh PIP.
