PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 29
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendampingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
- pendampingan yang dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur; dan
- pengawasan oleh Penyalur terhadap pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga Linkage.
(2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PIP meminta dokumen kepada Penyalur dan/atau Lembaga Linkage berupa:
- prosedur pendampingan;
- laporan pendampingan; dan
- dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.
