PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 28
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) PIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Pembiayaan UMKM.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pengukuran nilai keekonomian Debitur;
- penyaluran Pembiayaan UMKM;
- pelaksanaan pendampingan;
- jaminan Pembiayaan UMKM; dan/atau
- monitoring dan evaluasi lainnya.
(3) Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
