PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 27
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Penyalur dan Lembaga Linkage menatausahakan data
Pembiayaan UMKM melalui koneksi langsung antarsistem masing-masing dengan SIKP UMi.
(2) Dalam hal koneksi langsung antarsistem sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyalur dan Lembaga Linkage melakukan unggah data melalui SIKP UMi.
(3) Ketentuan mengenai penatausahaan SIKP UMi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
