PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 30
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- ketepatan data penyaluran;
- kepatuhan terhadap peraturan pelaksanaan Pembiayaan UMKM; dan/atau
- monitoring dan evaluasi lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan monitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
