Pasal 20
BAB 5 — PENDAMPINGAN
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dilaksanakan oleh:
- Penyalur, untuk penyaluran dengan pola langsung; dan
- Lembaga Linkage, untuk penyaluran dengan pola tidak langsung.
(2) Penyalur melaksanakan pengawasan atas pendampingan
yang dilaksanakan oleh Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Dalam hal diperlukan, PIP dapat memberikan penguatan
terhadap pendampingan yang dilaksanakan oleh Penyalur dan Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Dalam melaksanakan penguatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), PIP dapat menyelenggarakan program pemberdayaan UMKM melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan/atau pihak lain yang dibiayai secara langsung atau tidak langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5) Ketentuan mengenai pendampingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
KERJA SAMA
