PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan Pembiayaan UMKM, PIP dapat
melakukan kerja sama dengan pihak:
- pemerintah daerah;
- pemerintah desa;
- kementerian/lembaga;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan hukum lainnya;
- badan usaha milik desa;
- badan usaha milik desa bersama;
- LKBB;
- organisasi kemasyarakatan;
- lembaga internasional; dan/atau
- swasta.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- kerja sama pendanaan; dan/atau
- kerja sama program.
