PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 19
BAB 5 — PENDAMPINGAN
Debitur dalam Pembiayaan UMKM diberikan pendampingan dalam bentuk:
- pemantauan kondisi usaha;
- konsultasi keberlanjutan/pengembangan usaha;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
- pendampingan lainnya.
