PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 18
(1) Pencairan Pembiayaan UMKM dapat dilakukan dalam
bentuk:
- tunai;
- transfer melalui rekening;
- uang elektronik; dan/atau
- penyediaan peralatan/kebutuhan usaha Debitur.
(2) Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara Penyalur dan Debitur.
(3) Pencairan Pembiayaan UMKM dalam bentuk penyediaan
peralatan/kebutuhan usaha Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Lembaga NonLJK sebagai Penyalur kepada Debitur.
