PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 17
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dituangkan dalam perjanjian penyaluran antara PIP dan Penyalur.
(2) Perjanjian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal memuat informasi mengenai:
- jumlah pembiayaan;
- jangka waktu pembiayaan;
- tarif layanan berupa suku bunga/nisbah;
- jaminan;
- syarat pembiayaan;
- syarat dan pola pencairan;
- pembayaran kembali pembiayaan;
- denda/ta’zir;
- monitoring pembiayaan;
- pendampingan; dan
- sanksi.
(3) Perjanjian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh direktur utama/pejabat yang
diberikan kewenangan pada PIP dengan direktur utama/pimpinan/pejabat yang diberikan kewenangan pada Penyalur.
Bagian Ketiga Pencairan
