Pasal 14
(1) LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank yang memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 mengajukan permohonan untuk menjadi Penyalur kepada PIP.
(2) PIP melakukan penilaian kelayakan terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), PIP dapat bekerja sama dengan:
- lembaga pemeringkat kredit;
- lembaga pengelola informasi perkreditan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- kantor jasa akuntan publik;
- kantor jasa penilai publik; dan/atau
- lembaga lain yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.
(4) Dalam hal berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Utama PIP menetapkan LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank sebagai Penyalur.
(5) Dalam hal berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Utama PIP menyampaikan pemberitahuan kepada LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank.
(6) Ketentuan mengenai permohonan, penilaian, dan
penetapan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
