PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 15
(1) Untuk mendapatkan Pembiayaan UMKM, Penyalur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) menyerahkan jaminan minimal sebesar nilai plafon pembiayaan.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
piutang lancar, tagihan piutang, bahan/peralatan/hasil usaha, deposit dana, dan/atau bentuk lain sesuai karakteristik usaha Penyalur.
(3) Berdasarkan penilaian risiko penyaluran Pembiayaan
UMKM, PIP dapat meminta jaminan tambahan selain jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyalur.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
