PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 13
(1) Untuk dapat menjadi Penyalur, Lembaga NonLJK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal harus memiliki kriteria:
- memiliki pengalaman usaha terkait UMKM paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki ekosistem UMKM yang sudah terbentuk;
- sehat dan berkinerja baik; dan
- memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh PIP.
(2) Lembaga NonLJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyediakan fungsi:
- penyelenggara layanan digital (platform);
- pemasok (supplier);
- pembeli produk/komoditas (offtaker);
- inkubator usaha;
- pendamping usaha;
- pengelola gudang; dan/atau
- pendukung ekosistem penyaluran/pembiayaan.
