PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 12
Untuk dapat menjadi Penyalur, LKBB dan/atau Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal harus memiliki kriteria:
- memiliki pengalaman dalam Pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun;
- sehat dan berkinerja baik; dan
- memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh PIP.
