PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 11
Penyaluran Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
- untuk Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a disalurkan melalui:
- LKBB; dan/atau
- Lembaga NonLJK.
- untuk Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:
- Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a disalurkan melalui:
- LKBB; dan/atau
- Lembaga NonLJK.
- Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b disalurkan melalui:
- LKBB; dan/atau
- Bank.
