PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 8
(1) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b mempunyai tugas:
- melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah ABMA/T sesuai dengan arahan Direktur Jenderal;
- melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T, dan melaporkan hasil inventarisasi dan penelitian kepada Tim Penyelesaian;
- menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/T sesuai kondisi terkini di wilayahnya dan menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaian kepada Tim Penyelesaian;
- melakukan pembahasan bersama atas usulan penyelesaian masalah ABMA/T dengan Tim Penyelesaian;
- melaksanakan pengawasan aspek kesesuaian peruntukan terhadap ABMA/T yang telah dilakukan penyelesaian;
- melaksanakan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum ABMA/T di wilayahnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal terkait dengan penyelesaian masalah ABMA/T.
(2) Tim Asistensi Daerah menyampaikan laporan
perkembangan penyelesaian ABMA/T kepada Direktur Jenderal melalui Tim Penyelesaian setiap tahun.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
