PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 7
(1) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b, beranggotakan unsur dari instansi
tingkat daerah, meliputi:
- Kantor Wilayah;
- Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum;
- Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
- Komando Daerah Militer;
- Badan Intelijen Negara di Daerah;
- Kejaksaan Tinggi;
- Kepolisian Daerah; dan
- Kantor Pelayanan.
(2) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diketuai oleh kepala Kantor Wilayah yang
wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Tim Asistensi Daerah yang bersangkutan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
