PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
(1) Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, terdiri dari unsur instansi tingkat
pusat, meliputi:
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Badan Intelijen Negara;
- Kejaksaan Agung; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diketuai oleh Direktur.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
