PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 10
(1) Penyelesaian ABMA/T dilakukan dengan cara:
- dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa;
- dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
- dikembalikan kepada Pihak Ketiga yang sah; dan/atau
- dinyatakan selesai karena keadaan tertentu.
(2) Penyelesaian ABMA/T sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara sebagian atau seluruhnya berdasarkan usulan Tim Asistensi Daerah.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
