PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 39
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan,
pengawasan, dan evaluasi atas penyelesaian ABMA/T.
(2) Direktur Jenderal dapat menetapkan ketentuan
mengenai pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas penyelesaian ABMA/T sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA
- Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
