PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 38
(1) Pemutakhiran data dilakukan oleh Direktur dalam
hal terdapat:
- perubahan status terkini ABMA/T; dan/atau
- penyelesaian ABMA/T.
(2) Perubahan status terkini ABMA/T sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan usulan dari Tim Asistensi Daerah dan/atau hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b.
(3) Status terkini ABMA/T sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa adanya perubahan atas:
- nama;
- lokasi;
- tahun dikuasai;
- kondisi fisik, antara lain perubahan luas tanah dan/atau bangunan; dan/atau
- posisi hukum.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
