PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 27
Dalam hal Pihak Ketiga atau Pihak Lain meninggal dunia merupakan:
- Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pensiunan/Purnawirawan/Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- Swasta perorangan, penyelesaian ABMA/T dengan cara pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), dapat dilanjutkan oleh ahli waris sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
