PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 29
(1) Dalam hal persetujuan kompensasi dinyatakan batal,
Pihak Ketiga atau Pihak Lain tidak dapat meminta kembali pembayaran kompensasi dengan cara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) yang telah dibayarkan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal pembayaran kompensasi dilakukan setelah tanggal pembatalan, Pihak Ketiga atau Pihak Lain dapat mengajukan pengembalian pembayaran kompensasi.
(3) Tata cara pengembalian pembayaran kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara.
- Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
