PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 26
(1) Pihak Ketiga atau Pihak Lain yang tidak melakukan
pembayaran kompensasi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) pada bulan berjalan dan/atau bulan berikutnya, diberikan peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal melalui Direktur pada awal bulan berikutnya.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal Pihak Ketiga atau Pihak Lain tidak
memenuhi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dinyatakan batal.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
